Berdasarkan laporan tersebut, kata Edwin, kemudian ia memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos melacak dan mencari pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIT, Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama dua personel pos berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut dua orang yang diduga korban _Human Trafficking_, yaitu JW (13) dan NS (19).
“Dua jam pasca menerima laporan, akhirnya kedua pelaku beserta korban berhasil diamankan personel Satgas. Selanjutnya mereka digiring ke Pos Satgas III/Tetewang untuk dimintai keterangan,” kata Edwin
Dalam keterangannya, kedua pelaku tersebut mengatakan, bahwa kedua gadis belia itu akan dibawa ke Manokwari, Papua untuk dipekerjakan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka pun dibawa ke Polsek Kao.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, lanjut Edwin, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada _Human Trafficking_.
“Kasus seperti ini cukup memprihatinkan, mengingat laporan awal dari ibu korban bahwa mereka tidak saling kenal sebelumnya,” terangnya.
Kasus _Human Trafficking_ dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah, dan paling banyak menyasar anak-anak gadis dibawah umur.
“Mereka dipaksa dipekerjakan di tempat- tempat hiburan malam yang menjurus ke arah praktek prostitusi,” tegas Dansatgas.
Atas kejadian ini, Edwin pun mengharapkan agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.