Atambua, LINTAS10.COM – Berkomitmen membuktikan keseriusan untuk menggagalkan segala bentuk upaya penyelundupan barang-barang ilegal di Wilayah Perbatasan (Wiltas), Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ berhasil mengamankan 43 dus tembakau yang akan dikirim ke Timor Leste.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M dalam rilis tertulisnya di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/11/2019).
Diungkapkan Dansatgas, penggagalan penyelundupan ini sendiri diawali dari informasi warga masyarakat tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu dan akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut.
“Menindaklanjuti info tersebut, pada Minggu (10/11/2019), Pasi Intel Satgas (Lettu Inf Mairi Hendra) bersama beberapa personel Pos Motaain memastikan kebenarannya,” ujarnya.
“Dan ternyata betul, upaya penyeludupan tembakau bermerk “Shag” ini tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelas Dansatgas.
Dari hasil penyelidikan lanjut Ikhsanudin, sebelumnya tembakau ini disimpan di sebuah gubuk yang berada dipinggir laut milik Vinsensius Asa (45) yang merupakan petani di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kec. Kakuluk Mesak.
“Setelah mendapat ijin dari Yulius Mener (49) Ketua RT setempat, selanjutnya Vinsensius Asa kami bawa ke Pos Motaain untuk dimintai keterangan,” terangnya lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tambah Ikhsanudin, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari HL melalui handphone kepada Vinsensius Asa untuk disimpan di pondok miliknya, dan pada saat menurunkan barang dari kendaraan, dirinya diberi upah sebesar Rp. 50.000,-.
“Vinsensius menuturkan bahwa tembakau tersebut akan dikirim Timor Leste melalui jalur laut, dan pengiriman sendiri akan dilaksanakan menunggu air laut pasang, biasanya dilakukan pada malam hari,” tutur Ikhsanudin.