Kotogasib, lintas10.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotogasib dibantu Jatanras POLDA Riau berhasil meringkus kawanan Bandit yang telah beraksi di wilayah Hukumnya beberapa hari kemarin.
“Pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Narzamli warga alamat Rt.002 Rw.003 Dusun Suka Maju Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Suhedi warga Arengka I Kodya Pekanbaru,” ujar Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya S.Ik melalui Kapolsek Kotogasib IPDA Suryawan Fadlin SE ketika dikonfirmasi Minggu (10/11/2019).
Dikatakan Kapolsek, bahwa mereka dibekuk dilokasi yang berbeda, Nurzamli di jalan arengka Pekanbaru dan.Suhedi di Kecamatan Minas.
“Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan warga Kampung Sengkemang, Pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2019 sekira 05.00 wib bahwa rumah sudah dibobol pelaku, barang yang di curi 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BM 3517 Warna Hitam, 1 unit HP Merk Samsung S6, 1 unit Handphone Oppo warna hitam,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kotogasib untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kotogasib serta barang bukti, 3 buah anak kunci pembobol kontak ranmor (Kunci T) 1 unit Hanphone merk OPPO Warna Hitam dan di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan orang nomor satu di MAPOLSEK Kotogasib ini terkait kasus tersebut juga terus dilakukan pengembangan kemungkinan besar ada pelaku lain.
“Berdasarkan pengakuan pelaku masuk dalam sindikat antar Kabupaten dan sedang dilakukan pengembangan DPO,” kata Kapolsek. (sht)