PILKADA Belum Resmi, Baliho BALON Bermunculan

Palangka Raya, lintas10.com-Tahapan resmi sesuai aturan untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2020-2024 belum dimulai.

Seperti yang Lintas10.com dapatkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Kalimantan Tengah bahwa tahapan awal tentang Pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Pilkada baru dilaksanakan tanggal 27 Maret sampai dengan 17 Juli 2020 dan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada dilakukan tanggal 28-30 April 2020.

Melihat dari waktu resmi yang dijadwalkan diluar penjaringan calon oleh partai pendukung maka ada beberapa hal yang sudah terlihat tidak lajim yang ditemukan oleh Lintas10.com dilapangan.

Temuan tersebut berupa pemasangan baliho bakal calon yang ingin berkompetisi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2020-2024.

Memang setiap pasangan tidak dilarang untuk bersosialisasi akan tetapi kalau sudah memasang baliho diruang publik, itu sudah dikategorikan alat Peraga Kampanye yang pembuatan berupa ukuran, jenis bahan, dan tempat pemasangan harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan, baik UU tentang Pemilu maupun Peraturam Komisi Pemilihan Umum dan aturan resmi lainnya.

Sesuai dengan Pasal 46 ayat 5 poin a Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 35 tahun 2018, bahwa apabila pemasangan baliho yang merupakan alat peraga kampanya maka pemasangan tersebut diluar waktu yang telah ditetapkan itu sudah dikategorikan pelanggaran sehingga dapat menjadi catatan yang nantinya apabila berlanjut maka Bawaslu dapat mengambil tindakan.(AT)

Baca Juga:  Polsek Kahut Lakukan Pengamanan Bimtek, Untuk PPK Se-Kecamatan Kahut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.