Akan tetapi para guru daerah, Nadiem mengingatkan, bahwa kebijakan dan program yang begitu baik dari pemerintah pusat tidak dapat berjalan mulus jika kerja sama dengan pemerintah daerah tidak diperhatikan. “Aturan dari pusat sudah cukup baik pengembangan guru, tetapi tidak semua pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan mampu menangkap dan mengakselerasi aturan makin baik pula. Pada hal guru di daerah adalah kewenanganan pemerintah daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengungkapkan, administrasi yang sangat birokratis kerap menyebabkan mandeknya pemberian tunjangan profesi guru di sejumlah wilayah. Ia pun mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menunaikan komitmen agar segera mengangkat guru honorer yang berusia diatas 35 tahun, yang telah lulus ujian menjadi pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja.
Benz