Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Santunan Kematian Covid-19

lintas Daerah1,889 kali dibaca

“Disini kita hanya memfasilitasi, jika ada pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, silahkan pihak keluarga mengajukan klaim ke-dinas sosial kota Padangsidimpuan, tetapi bukan kita yang memberikan uangnya, melainkan harus di ajukan lagi ke-kementerian sosial dan akan di verifikasi, kalau memenuhi persyaratan akan langsung di transfer ke rekening yang bersangkutan,” Jelasnya.

Terus, bagaimana dengan pasien yang meninggal suspek Covid-19?, Eva menjelaskan, bahwa santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris paisen yang positif Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil Swab.

Adapun syarat pengajuan santunan kematian Covid-19 yaitu, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP ahli waris, foto copy surat keterangan meninggal dunia, foto copy surat keterangan dari pemerintah, dinkes, puskesmas rumah sakit menyatakan positif Covid-19 dibuktikan hasil rekam medis.

Selanjutnya, berkas asli surat keterangan domisili bahwa bukan asli daerah tersebut, berkas asli surat pengantar rekomendasi dari dinsos, berkas berwarna foto korban meninggal, dan surat keterangan ahli waris.

“Besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pusat Rp15 juta, silahkan para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 untuk mengajukan pemberian santunan kematian tersebut, tetapi kita berharap janganlah ada korban yang meninggal akibat positif Covid-19 ini,” ungkap kabid perlindungan dan jaminan sosial itu.

Sementara untuk di kota Padangsidimpuan sendiri, sampai saat ini pihaknya mengakui belum mengetahui informasi berapa jumlah pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19 di kota Padangsidimpuan. (S. Tim)

Baca Juga:  Diduga PT Naga Mas Cemari Laut Dumai Puluhan Ton Sterin Hiasi Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.