Padanglawas, lintas10.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) sosialisasikan penerapan peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan menghadapi pandemi covid-19.
Pantauan wartawan, Kamis (10/9) di pendopo kediamam Bupati sejumlah elemen masyarakat hadiri acar sosialisasi perbup nomor 31 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk memutus rantai Penyebaran covid-19.
Hadir dalam acara itu, Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Kajari, Kristanti Yuni Purwanti SH MH, Waka Polres Kompol JW Sijabat, tim Gugus Tuagas Covid-19.
Bupati Padanglawas, bersama Kapolres dan Kajari, menghimbau masyarakat dan pedagang supaya memakai Masker untuk memutus rantai penyebaran Covid- 19.
Masyarakat diminta agar mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, sering cuci tangan pakai sabun dan memakai masker ketika keluar rumah.
Kata bupati, mulai besok, Jum’at (11/9) perda nomor 31 tahun 2020 mulai diterapkan dan ditegakkan. Sehingga bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi atau denda. (Id)