Panglima TNI: Pembentukan Kogabwilhan Upaya Pembangunan Kekuatan TNI

Lintas Jabodetabek250 kali dibaca

Jakarta Timur, LINTAS10.COM – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu kepentingan nasional, maka pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam 3 Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI.

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019) menyampaikan bahwa pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (deterrence effect) terhadap berbagai potensi ancaman.

”Pembentukan Kogabwilhan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B menjadi Tipe A,” katanya.

Panglima TNI menjelaskan, bahwa Kogabwilhan merupakan representasi konsep kemampuan interoperabilitas TNI, yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan TNI. “Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan kekuatan matra (darat, laut, dan udara) dalam merespon ancaman tersebut,” ujarnya.

Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif.

“Sebagai Kotamaops TNI, Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal apabila terjadi konflik di wilayahnya baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI,” terangnya.

Lebih jauh Panglima TNI mengatakan, bahwa kedudukan Makogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan infrastruktur yang sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua.

Baca Juga:  KRI Hiu-634 Laksanakan Operasi Penyekatan di Perairan Morotai

”Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah. Pemerintah mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI,” tutupnya.

Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dipimpin oleh Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dengan wilayah : Darat (Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat dan Banten); Laut (Perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya).

Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur, dipimpin oleh Pangkogabwilhan II Marsda TNI Fadjar Prasetyo, S.E., MPP, dengan wilayah : Darat (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT); Laut (Perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya).

Makogabwilhan III berada di Biak, Papua, dipimpin oleh Pangkogabwilhan III Mayjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M., dengan wilayah : Darat (Maluku, Maluku Utara dan Papua); Laut (Perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.