Tentunya harus melalui Bendahara untuk pinjaman kredit uang tersebut.
Kesempatan dimanfaatkan MR meng hutang pinjaman uang kepada Sarmayati dengan jaminan SK PNS.
Akibat kepolosan korban langsung percaya pada tanggal 02 Juli 2013 uang cair dari Bank, langsung diambil MR Rp 28 juta dengan cicilan sebesar Rp 418 ribu perbulan.
Sarmayati dan MR membuat Surat Pernyataan Hutang sebesar Rp 28 juta dan cicilan kreditnya sebesar Rp 418 ribu perbulannya, setiap bulan dibayar oleh MR melalui rekening Sarmayati selama 10 Tahun.
Namun 5 Tahun terakhir MR tidak mau membayar hutang cicilannya kepada Sarmayati selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian.(SiRa)