Pelalawan, lintas10.com-Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Pelalawan akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas, pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2015 dan 2016.
Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H kepada media ini, Senin (28/10/2019) di ruangannya.
“Kami sedang melengkapi administrasi, beberapa administrasi inikan harus ada penyitaan, kami juga harus minta persetujuan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan, baru kemudian bisa menetapkan tersangka,” jelas Nophy.
Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H mengatakan, gambaran tersangka dari kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pelalawan ini sudah ada, namun semua harus ada proses jadi tidak serta merta.
“Kalau bisa secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya, semua tergantung di proses pembuktian. Yang jelas secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya. Nanti kalau sudah di tetapkan kita akan ekspos ke media,” pungkas Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H.
Seperti di beritakan oleh media sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas PUPR Pelalawan terhadap anggaran belanja yang di peruntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan Dump truk dengan total sebesar Rp 8,7 milyar. Dimana, pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4 milyar dan Tahun anggaran 2016 sebesar Rp 4,7 milyar. (rb)