Kasi Intel Kejari Siak Beny Siswanto SH : Jabatan Adalah Amanah Yang Harus Dijalankan Dengan Baik

“Sesuai dengan komitmen negara pelaku korupsi harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ben yang pernah menjabat sebagai kasi Tindak pidana Khusus Kabupaten Kampar provinsi Riau.

Dikatakan alumni pasca sarjana Universitas Jambi ini ia menganggap yang terpenting selain menangkap koruptor juga bagaimana kerugian negara dapat kembali ke kas negara.

“Bukan semata memenjarakan koruptor tetapi bagaimana juga mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi,” tandas Beny.

Nama : Beny Siswanto SH, M.hum

Jambi 30 Mei 1973

Karir :

-PNS 1999 Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai ajudan Kajati dan Wakajati
-Kasubsi produksi intelizen pada Ass Intelizen tahun 2008.
-jaksa fungsional kantor kejaksaan tinggi Jambi 2009.
-Satuan tugas intelizen Kejaksaan Tinggi Jambi 2010.
-Kepala seksi tindak pidana khusus Kabupaten Tebo Provinsi Jambi 2012.
-Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Kampar Provinsi Riau 2014.
-Kepala seksi intelizem Kejaksaan negeri Siak Provinsi Riau 2016.
-Kepala Seksi Tindak pidana khusus Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.

Pendidikan :
-Pasca Sarjana Universitas Jambi
-Pelatihan Diklat Pendidikan Jaksa di Jakarta.
-Pelatihan program hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
-Pendidikan Aset Recoveri dan Ekstradisi.
-Pelatihan penanganan pencucian uang (money loundry).
-Diklat Pim IV
-Pendidikan dan penanganan tindak pidana khusus terpadu.

-Satya Lencana karya 10 tahun dari Presiden.

Baca Juga:  4 Rumah Kontrakan Habis Dilalap Sijago Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.