Padahal, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi perjudian yang diduga milik Akuang yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.
Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama terduga bandar Akuang yang muncul.
Belakangan terduga bandar kembali bebas menjajakan bisnis perjudiannya di wilayah medan utara. (Red/TIM)