lintas10.com- Upaya Negara Indonesia dalam pemulihan ekonomi pada saat diterjang Pandemi Covid 19 adalah skala prioritas agar ekonomi masyarakat tetap menggeliat dan berjalan normal dengan berbagai program ekonomi pro rakyat digalakkan serta memberi kemudahan fiskal yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat bersama BI.
Diantara kemudahan tersebut adalah dengan menurunkan suku bunga bank serta mempermudah syarat pengajuan pinjaman dana kredit kepada masyarakat seperti KUR (kredit usaha rakyat) dan program lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat agar tetap berjalan dengan baik.
Program ini sangat bagus dan berdampak positif terhadap ekonomi yang diterapkan oleh bank plat merah seperti BRI, BNI, Mandiri dan bank swasta maupun bank milik Pemerintah Daerah yang ada di seluruh wilayah NKRI.
Sementara disisi lain, bahwa praktik pelaksanaannya dilapangan tidak seindah dan semulus yang diinginkan karena penerapan pengajuan kridit oleh rakyat ke bank ditingkat bawa masih terikat dengan menerapkan berbagai protokoler persyaratan yang rumit serta berbelit-belit, sehingga banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan kredit di Bank.
Hal ini bukan rahasia umum dan memang tidak semuanya yang mengajukan kredit di bank mengalami hal yang sama dan ada juga sebagian masyarakat dengan mudah mendapatkannya sesuai dengan keinginan Pemerintah Pusat dan BI maupun Pemerintah Daerah.
Bagi masyarakat pemula yang ingin berusaha, sementara tidak memiliki modal dasar dan hanya memiliki agunan seperti surat tanah bangunan rumah, lalu ingin mencoba mengajukan keberuntungan untuk mendapatkan pinjaman kredit ke bank, ternyata banyak bank yang menolak. Pada hal mereka memiliki agunan. Kemudian ada juga karyawan swasta yang mencoba mengajukan pinjaman ke bank dengan mengajukan agunan dan melampirkan slip gaji mereka dalam pengajuan, namun faktanya tetap ditolak oleh bank dengan alasan belum memiliki usaha.