Terakhir, untuk sekian kalinya kami kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak agar untuk: Tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan.Lakukan pembatasan fisik (physical distancing) Bila harus keluar, gunakan masker (lebih baik menggunakan masker kain dari pada tidak sama sekali) se suai dengan imbauan Gubernur Riau Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Rutin mencuci tangan (lebih efektif mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dibandingkan hand sanitizer) Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(rls)