“Sesuai dengan Perjanjian Lintas Batas Tradisional tahun 1993 bahwa penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Oleh karena itu ke tiga WNA PNG dikenakan Pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Abituren Akmil tahun 2003 itu.
Sementara itu, dalam jumpa pers, Kasi Inteldakim Izhar Rizky, S.H. menyampaikan, bahwa ke tiga WNA tersebut setelah melalui pemeriksaan akan segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini. “Operasi ini adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan acuan kedepan untuk ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan Operasi Gabungan Timpora tersebut, Plh. Kakanim Merauke, Kasi Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil Sota, Patop Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota, perwakilan dari Karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan Pelabuhan Sota, Pos Imigrasi Sota, dan Bea Cukai Sota.
Sumber: Puspen TNI
Editor: Benz