“Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak pihak terkait, mulai dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali. Tahapan pembahasan sehingga dalam pelaksanaannya kedepan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat kabupaten siak” kata dia,
Pada pembahasan tersebut, sebayak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Siak meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas ditindak tegas dan membuat rambu tonase angkutan darat, selain itu pembahasan juga sempat membicarakan Penanganan Bencana Alam, mengingat kabupaten siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Riau. Selain itu juga terkait pembahasan mengenai Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk.(sht)