Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut maka setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara maka Penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Carles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka namun para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut yang ternyata karena sedang mengajukan prapid kepada Penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka. setelah melalui proses persidangan, putusan hakim pengadilan Negeri Rantauprapat menolak gugatan para tersangka.
Kronologis penangkapan, lanjut Ipda Gunawan Sinurat, pada hari Selasa (22/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum yang ia pimpin melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama Horas Tamba dan Carles Situmorang di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl. SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.
Kedua tersangka akan di kenakan Pasal
pasal XIV ayat (1) dari UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 dari KUHP” Jelas Gunawan” (B.Aw)