“Terutama bagi TKD perpanjangan, dan bagi pengganti untuk segera melanjutkan tugas dan pekerjaan TKD sebelumnya yang telah mengundurkan diri,”pungkasnya.(AD/edy)
Homepage / Provinsi Kalimantan Tengah DISPORA Kotawaringin Barat Gelar Pertemuan dengan Calon Tenaga Kontrak Daerah