Di Kuala Pembuang Harga Gas 3 Kg di Pangkalan Turun Rp 24 Ribu

Sementara itu, salah seorang masyarakat Seruyan, di kuala pembuang, Ridho, yang juga dimana dengan mengatakan, perihal tentang gas subdidi untuk pada ukuran 3 kilogram ini, seharusnya adalah tugas, kewenangan dan sudah nenjadi kewajiban dari pemerintah daerah kabupaten seruyan, melalui instansinya, Disperindakop dan ukm pemerintah kabupaten seruyan. Namun, untuk selama ini hampir tidak ada tanggapan dan tindakan yang telah pada dilakukan, termasuk pada dengan perlindungan konsumennya.

“Selain itu kami berharap agar ada langkah yang benar benar cepat, tepat, tanggap, dan tindakan tegasnya yang dikakuan, oleh dari Pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Seruyan, selaku unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, yang wajib bertanggungjawab atas sgalanya.

Karena LPG 3 kg atau LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.

“Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi. Dan termasuk didalam undang undang perlindungsn konsume, (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Terminal Rantau Kasai Yang Terbengkalai, Ini kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.