“Kami mohon ijin untuk melaksanakan kegiatan uji kelayakan selama empat bulan dengan melaksanakan pengeboran, hasilnya nanti akan kita laporkan kepada Bapak Bupati dan pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Dusun Wadah, Parlan mengatakan, bahwa sampai rencana pembangunan tersebut diketahui, masyarakat tidak mau untuk di pindahkan atau di relokasi dari tempat saat ini.
“Warga menolak pembangunan waduk atau bendungan di wilayah Dusun Wadah karena ingin mempertahankan tanah dan segala hak miliknya yang dia anggap sudah cukup sejahtera,” jelasnya.
Karena, kata Parlan, sebelum diadakan sosialisasi tersebut, sudah ada kegiatan pengeboran di Dusun Wadah yang dilakukan oleh BBBS dalam rangka uji kelayakan sebagai proses awal pembangunan waduk. Namun kegiatan tersebut dihentikan karena mayoritas warga menolak adanya pembangunan waduk di wilayahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kabag Pemerintahan Putatno Sunandar, Ka Kesbangpol Drs. Suhariyanto, MM, Pujo Perwakilan Balai Besar Bengawan Solo (BBBS), Danramil 0801/09 Sudimoro, Kapten Inf. Priyo Sujatmiko, Camat Kecamatan Sudimoro, Wawan, Kades Klepu, Siti Supatmi, dan Kasun Wadah, Parlan. (Benz)