i. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan*
– Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
– Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.