*h. Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang*
– Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
1. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
– Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB :
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
– Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
5. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
– Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
– Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
2. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait.
3. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.