d. Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.
e. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.
f. Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.
– Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, *_Kecuali :_*
1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. laundry,
4. Super market, mini
market dan perkulakan.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.
– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya*
– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :
1. politik.
2. olahraga.
3. hiburan.
4. akademik.
5. budaya.
– Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara resepsi pernikahan.
– Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
4. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
– Kecuali, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian _yang bukan_ karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan :
1. dilakukan di rumah duka;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.