Cegah Penularan COVID-19, KEJARI Siak Sudah Sebulan Terapkan Sidang Perkara Pidana Sistem Online

Siak276 kali dibaca

SIAK, LINTAS10.COM- Kejaksaan Negeri Siak menerapkan persidangan perkara pidana umum melalui sistem online atau daring, Persidangan secara online menghubungkan antara pengadilan negeri sebagai tempat hakim bersidang, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), dan lapas setempat sebagai terdakwa ditahan adapun posisi dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tahanan serta saksi dalam persidangan online tersebut dijelaskan, Hakim akan berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siak dan membuka sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan mengikuti sidang secara online sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di rutan (rumah tahanan) atau lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan untuk perkara yang terdapat saksi, maka Saksi akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri bersama Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zikrullah SH kepada media ini kamis (30/4/2020).

“Sejak merebaknya wabah COVID-19 sebulan lalu kita sudah menerapkan sidang online,” ujar Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis ini.

Lanjut Kasi Pidum ini, sistem online yang telah di terapkan sejauh ini tidak ada kendala.

“Sejauh ini suara dalam persidangan belum ada kendala, suara hakim, saksi maupun terdakwa terdemgar cukup baik,” tandas Kasipidum. (sht)

Baca Juga:  Plt Bupati Siak : Zakat Bagian Dari Syiar Agama