Jakarta, lintas10.com- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (DPN LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan PT Bumi Siak Pusako (BSP), Bupati Siak, Kepala Dinas PU Tarukim diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, dan PT Brahmakerta Adiwira diduga sebagai pihak pemberi suap dan atau gratifikasi secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano SH. Riko mengatakan, dia yang menghantarkan langsung laporan tersebut ke Gedung Merah Putih atau Gedung KPK.
Menurut Riko Rivano, laporannya diterima oleh Candra dengan stempel KPK tertanggal Rabu (23/3/2022), sementara surat laporan tindak pidana korupsi tersebut dibuat pada Senin (21/3/2022) dengan Nomor 17/SK/DPN-GERHANA/III/2022, perihal laporan tindak pidana korupsi.
“Surat tersebut kami tujukan kepada Komisioner KPK RI dan Dewan Pengawas KPK RI,” ucap Riko Rivano.
PT BSP merupakan BUMD dengan lima pemegang saham. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memiliki 7.200 saham nilainya Rp180 miliar atau 72, 29 persen, Pemkab Kampar 600 saham nilainya Rp15 miliar atau 6,02 persen, Pemkab Pelalawan memiliki 240 saham nilainya Rp6 miliar atau 2,41 persen, Pemerintah Provinsi Riau memiliki 1.800 saham nilainya Rp45 miliar atau 18,07 persen, Pemko Pekanbaru sahamnya 120 nilainya Rp3 miliar atau 1,21 persen.
Poin kedua, PT BSP merupakan pengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Black (CPP-Blok). Dalam mengelola CPP Blok, PT Pertamina menugaskan Pertamina Direktorat Hulu yang membentuk konsorsium diberi nama Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB BSP-PHE).
Poin ketiga, pada Senin 18 Januari 2021, PT BSP melakukan pelelangan pembangunan Gedung Kantor PT BSP dengan nilai HPS Rp95.673.959.000, atau sembilan puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah.