BPJS Siak Gelar Sosialisasi di Aula Kajari

Siak299 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Sosialisasi program bpjs ‎ketenagakerjaan kepada pelaku usaha wajib belum terdaftar (PWDB) di kabupaten Siak oleh bpjs ketenagakerjaan kcp Siak bekerja sama dengan kejaksaan negeri Siak, bertempat di aula kantor kejaksaan negeri Siak,Kamis(27/7/2017).‎
‎‎‎
Sebelumnya kegiatan sosialisasi ini, sudah dilakukan sosialisasi pihak bpjs di setiap pengusaha namun tak kunjung ada pemilik usaha yang mendaftar ‎pekerjanya. Pemilik usaha diundang ke kantor kejaksaan negeri Siak oleh bpjs.

Hadir kepala Kejaksaannegeri Siak zondri Melalui Kasi Datun Herlina samosir, perwakilan BPJS Siak Gren naingolan beserta pengusaha pemilik toko yang ada di kecamatan Siak,‎

‎Salah seorang pemilk Usaha karman menyampaikan‎ Sebelumnya pernah mendaftar pekerjanya ke kantor BPJS, namun pegawai tetap di kantor cuma 1 selebihnya hanya guru magang.

“Jadi saya tetap harus membayar seluruh anggota, sementara gaji setiap pekerja han‎ya 500 ribu rupiah,” ungkapnya. ‎

 ‎Dikatakannya, Kegiatan ini terlalu dipaksakan karena di pemerintah daerah kabupaten Siak saja. Masak orang miskin menjadi korban. 

” di pemerintah saja untuk pegawai PNS dan honor belum, masak rakyat miskin menjadi korban. Jika tidak mengikuti BPJS ketenaga kerjaan di beri sangsi 8 tahun penjara denda 1 Milyar,” ungkapnya.  ‎

‎Sementara itu kasi Datun kejaksaan negeri Siak herlina Samosir saat di komfirmasi terkait adanya tekanan , dan sangsi usahanya atau dilapor dikejaksaan oleh pihak petugas BPJS‎

“Itu salah persepsi, ini bukan konfermasi pers tetapi hanya sekedar ini kegiatan sosialisasi,”‎jawabnya. ‎(sal)

Baca Juga:  Tepung Tawar dan Pelepasan JCH DWP dan BKMT Kabupaten Siak, ini pesan Rasidah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.