Satreskrim Polres Seruyan Bekuk Pelaku Ilegal Logging

Lintas10.com(Seruyan/Kalteng)-Satreskrim Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana ilegal logging jumat (28/7/2017).

Dalam kasus ini Kepolisian berhasil mengamankan 2 unit truk bermuatan kayu olahan, tanpa dilengkapi dokumen, Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana ilegal logging.

2 Pelaku masing-masing bernama Hendri (34), dan Junaidi (57) yang tertangkap tangan di Jalan Poros Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.dan kini telah diamankan bersama barang bukti yang didapat.

Dari tangan kedua pelaku Kepolisian berhasil mengamankan 2 unit truk beserta muatan kayunya, ulin ( kayu/indah atau besi) sebayak 6 M3, 5 M3 Kayu Meranti campuran, yang diduga hasil dari pembalakan liar hutan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU Wahyu S.Budiarjo,SH, mengatakan, pengungkapan ini adalah kerja sama dan mengembangan atas pengaduan masyarakat sekitar yang turut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini dapat terlaksana atas kerja sama masyarakat dan adanya pengaduan masyarakat, dan kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Seruyan. Para pelaku biasanya beraktifitas di daerah yang jaraknya cukup jauh dengan kondisi medan yang cukup terjal dan sulit,” jelas Wahyu.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di tahanan Polresta Seruyan. Dan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman di atas 5 tahun.(M.Fathul Ridhoni,MZ)

Baca Juga:  Jadi Budak Sabu, Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 3,86 Gram Dari Tangan BY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.