Tak Hadiri Undangan, PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

lintas Daerah5 kali dibaca

Pekanbaru, lintas10.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil keputusan tegas dengan melakukan pembekuan 9 kepengurusan PWI Kabupaten dan Kota se-Riau.

Hal ini dilakukan setelah seluruhnya diundang hadir pada Rapat Pleno Diperluas PWI Riau pada Senin (24/2/2025) di Pekanbaru.

Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan pihaknya sudah menyurati 9 PWI kabupaten dan kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara PWI daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi organisasi.

Pemanggilan kesembilan PWI Kabupaten Kota oleh Plt Ketua PWI Riau karena kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun.

Oleh sebab itu perlu kiranya diklarifikasi sikap mereka terhadap dinamika organisasi. Termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yg dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah.

Secara administrasi organisasi, kata Dheni, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah. Sebab SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Yang dibekukan PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar. PWI kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.

“Namun sayangnya, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh sebab itu Rapat Pleno Diperluas PWI Riau memutuskan memberikan sanksi pembekuan kepada sembilan kepengurusan dimaksud. Setelah ini mereka mau bergabung dan di-SK-kan Zulmansyah silakan,” kata Dheni Kurnia.

Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan “Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat”.

Baca Juga:  Meski Proyek Ambiradul Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tetap Realisasikan DAK 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.