Lintas10.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Robi Barus mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk tidak tutup mata atas aduan masyarakat tentang praktik prostitusi yang meresahkan warga di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Robi Barus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan persoalan ini tak mesti menunggu viral baru aparat terkait bertindak apalagi rumah pijit tersebut beroperasi sampai 24 jam ujarnya.
” Pijit plus – plus beroperasi 24 jam itu tidak boleh. Satpol PP turun dulu lihat situasi seperti apa dan itu mestinya ditertibkan, kenapa mesti menunggu viral dulu ” kata dia, Kamis (06/02/2025).
Robi Barus menambahkan, tidak hanya Satpol PP Kota Medan, Kepolisian setempat juga sudah seharusnya melakukan penindakan. Karena situasi keamanan atau yang menyangkut Penyakit Masyarakat (Pekat) harus turun bersama – sama demi menciptakan situasi aman dan nyaman warga di kota medan tandasnya.
Semua pihak dilibatkan atas persoalan itu, baik dari pihak kelurahan, trantib kecamatan juga ikut atasi persoalan tersebut.
Kepada media ini, Robi barus mewanti – wanti kalau memang Satpol PP tak juga menjalankan tugas maka legislator yang duduk di komisi 1 akan memanggil dan mempertanyakan kenapa tidak ditindak sebutnya.
Dilain sisi, amatan wartawan pada hari Kamis (06/02) dini hari, pantai pijit yang berada di seputaran jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Medan masih tetap beroperasi hingga subuh. Pemandangan tak lazim dijumpai disepanjang jalan, wanita berbaju seksi menghiasi gelapnya dibawah pepohonan rindang di seputaran jalan ringroad.
Ironisnya, Satpol PP hingga saat ini seolah kehilangan fungsinya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).