Lintas10.com, Pancur Batu – Polsek Pancur Batu menanggapi laporan yang menyebutkan hilangnya barang bukti berupa mobil Avanza Veloz merah metalik dari kantor Polsek.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Krisnat Indratno, memberikan penjelasan terperinci mengenai kasus tersebut dan menegaskan bahwa barang bukti tersebut tidak hilang, melainkan telah dititip rawatkan kepada pihak yang dianggap patut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti dalam kasus ini, yaitu mobil Toyota Avanza merah metalik, telah dititip rawatkan kepada pemilik sahnya, Ari Ramadan.
“Penitipan dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti sambil menunggu proses hukum berjalan,” Ujar Kompol Krisnat Indratno kepada awak media, Minggu(12/1/2025) malam.
“Kami melakukan proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penitipan barang bukti adalah langkah yang sah dan dilakukan dengan ketentuan yang jelas. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” tegas Kompol Krisnat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/315/VIII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU.
Pelapor, Ari Ramadan, mengadukan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya BK 1533 LAK, nomor rangka MHKM5FA4JLK063861, dan nomor mesin 2NRG500115 digelapkan oleh seorang terduga pelaku bernama Asmiardi (47), warga Dusun II Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.
Pada 18 Mei 2024, Asmiardi menyewa mobil tersebut dengan perjanjian pembayaran Rp3 juta setiap 10 hari.
Namun, setelah pembayaran terakhir pada 19 Juli 2024, Asmiardi tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Pelapor melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS dan menemukan mobil tersebut berada di sebuah gudang di Desa Lama.