Padangsidimpuan, lintas10.com – Dengan kekuatan penuh Pama (Perwira Pertama) dan Pamen (Perwira Menengah) anggota Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan (Sumut) berhasil eksekusi satu unit Ruko.
Dalam pantauan awak media Kamis pagi, (09/01/2025), jajaran anggota Polisi mulai dari Pangkat Melati Satu/ Kompol (Komisaris Polisi) hingga Pangkat Balok Kuning Emas Tiga/AKP (Ajun Komisaris Polisi) tampak hadir dalam pengamanan eksekusi ruko milik Alm (Almarhum). H.Baginda P. Ritonga di depan Pos Kota Jl. Jend. Sudirman.
Meski demikian eksekusi yang berhasil tersbut pada Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp, Kuasa hukum dari Alwin Fanany Ritonga malah mendapat perlakuan reperesif dari aparat kepolisian saat menyampaikan keberatannya didepan juru sita Pengadilan Agama (PA), Nelson Dongoran.
“Seolah – olah dalam hal ini pihak Kepolisian di Polres Padangsidimpuan ini berpihak kepada sebelah artinya berpihak kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan bukan sebagai pengaman,” Ucap Alwi Akbar Ginting, S.H selaku pengacara kepada media.
“Saya ini pengacara Pak.., tidak pantas pengacara ditolak – tolak seperti tadi pak. Kami hanya mengutarakan pendapat dasar kami benar ini pak. Tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak sah orang yang sudah meninggal dunia di tahun 2012 keluar tanda tangannya di tahun 2017,” tambah Alwi menjelaskan.
Alwi Akbar Ginting, S.H juga menyebut tindakan Polisi tersebut merupakan tindakan “Abuse Of Power” (penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, tidak adil atau tidak etis oleh individu atau lembaga yang memiliki otoritas).
Sementara itu, saat ditanya awak media kepada Waka Polres Padangsidimuan, Kompol. Rahman Takdir Harahap, yang hadir dilokasi Eksekusi Ruko (Rumah Toko) Ia tidak dapat menjelaskan kepublik peran polres saat eksekusi tersebut berlangsung.