Padangsidimpuan, lintas10.com – Eks Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, diduga melindungi bandar judi togel, Bakti Simanjuntak alias Bakti alias Baktiar Simanjuntak yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perjudian.
Perlindungan tersebut berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Baktiar Simanjuntak untuk kelengkapan administrasi peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029.
SKCK tersebut diterbitkan oleh Polres Padangsidimpuan dan ditandatangani langsung oleh AKBP Dudung Setyawan.
Sementara itu, pejabat satuan Intelkam Polres Padangsidimpuan sebelumnya membenarkan bahwa Baktiar Simanjuntak telah menyandang status DPO.
“Benar,” ucap seorang pejabat disatuan Intelkam Polres Padangsidimpuan saat ditanya awak media mengenai kebenaran status DPO Baktiar Simanjuntak, Senin (16/12/2024)
Penerbitan SKCK ini menimbulkan pertanyaan tentang motif dan dasar hukum yang digunakan oleh AKBP Dudung Setyawan dalam menegakkan aturan hukum. Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa ada konspirasi antara aparat penegak hukum dan pelaku kejahatan.
Namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, AKBP Dudung Setyawan belum memberikan penjelasan dengan memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi wartawan (MN).