Pelalawan, lintas10.com-Layanan perpakiran menjadi salah satu persoalan penting di Kabupaten Pelalawan terlebih di Ibu Kota Pangkalan Kerinci.
Pasalnya, masyarakat dibuat bingung atas tagihan dalam membayar parkir ketika berhenti di tepi jalan, maupun di beberapa tempat perbelanjaan.
Di beberapa waktu pengendara sepeda motor harus membayar uang sebesar Rp 2 ribu untuk satu kali parkir. Di lain waktu pula pengendara sepeda motor di minta membayar sebesar Rp 1 ribu untuk satu kali parkir.
Begitupun dengan pengendara roda empat. Di beberapa waktu pengendara roda empat diminta membayar Rp 3 ribu untuk satu kali parkir. Di lain waktu pula diminta membayar Rp 2 ribu untuk satu kali parkir.
Hal ini membuat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB) menyoroti tarif dan layanan perparkian yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Melalui Ketua Umum, Salamuddin Toha menilai banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara, sehingga seenaknya saja meminta tarif yang tidak sesuai. Sebentar Rp 1 rb, kadang Rp 2 ribu untuk pengendara sepeda motor.
Untuk pengendara roda empat atau mobil, kadang diminta Rp 3 ribu, kadang diminta pula Rp 2 ribu.
“Padahal merujuk pada aturan yang berlaku, petugas parkir harus memberikan karcis parkir kepada pengendara sebagai bukti masuk di kawasan parkir,” katanya Senin (16/12/2024).
Jika jukir memberikan karcis parkir kepada pengendara, di sana biasanya tertera pengendara harus membayar berapa. Jadi tidak membuat masyarakat bingung dan resah.
“Jika layanan perparkian pelalawan terutama di ibu kota seperti ini terus maka kami minta kadishub pelalawan tindak tegas oknun-oknum jukir yang menyalahi aturan yang ada. Kalau hal ini masih terus terjadi, lebih baik kadishub pelalawan mundur dari jabatan karena kami pikir pelalawan ini butuh pemimpin yang tegas dalam melaksanakan aturan yang ada.” Tutup Toha. (Rl)