Padangsidimpuan, Lintas10.com – Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan diduga melakukan diskriminasi terhadap kerja jurnalistik. Oknum Jaksa tersebut beralasan bahwa wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) serta media yang telah terverifikasi Dewan Perslah yang bisa melakukan wawancara perihal adanya kasus bisnis judi togel yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada di perkara No.388/Pid.B/2022/PN Psp.
Tak terima perlakuan diskriminasi dari oknum Jaksa Padangsidimpuan tersebut, Erijon Damanik Tuan Tambun dari media Pelita Semesta mengatakan bakal melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan bersama Wartawan yang bertugas di Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan.
Pasalnya, peristiwa dugaan diskriminasi yang menimpa Erijon Damanik itu, ketika Ia bersama kru media ini berada diruang kerja Kasi Intelijen yang melakukan wawancara pada hari Kamis, (07/11/2024) lalu, melalui Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intelijen Jimmy Donovan dan Kasipidum Allan Baskara Harahap, menyebutkan hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.
“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon yang menyandang SKW itu, Sabtu (09/11/2024).
Diceritakan Erijon, Statement oknum Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh oknum jaksa ketika Ia melakukan wawancara. Akan tetapi oknum Jaksa tersebut menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intelijen menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari awak media sesalnya.