Lintas10.com, Tebing Tinggi – Aktivitas illegal yang dilarang peredarannya beroperasi ditemukan di Jalan Sisingamangaraja Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Puluhan meja judi ikan – ikan terpampang bebas beroperasi dianggap kebal hukum tepatnya di perumahan Citra Harapan.
Informasi dihimpun dari warga sekitar menuturkan lokalisasi perjudian tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir ini
” Setau kami sudah lama sekali lokasi ini, dan belum pernah terdengar dirazia Polisi. Kalau saya jelas benci judi, karena saya tidak suka keluarga saya hancur gara – gara judi ” ujar warga bertubuh gempal yang enggan dicatut namanya tak jauh dari lokasi, Sabtu (21/09).
Dilokasi, warga tampak bermain dan bertaruh untuk berharap bisa menang. Para penjaga koin tampak berjaga dibagian kasir menyambut para pecandu judi untuk bertaruh.
Sesekali para pemain menukar koin dengan sejumlah uang untuk dapat melanjutkan permain dan mengadu nasib.
Ditetahui, perjudian dilokasi ini merupakan milik seorang turunan Tionghoa berinisial nama AK.
Warga berharap, Kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Menurut warga, hal ini akan menjadi cerminan bagi kenyamanan ditengah – tengah masyarakat jika saja praktik kejahatan bisa nyaman beroperasi bagaimana dengan kejahatan yang lainnya, ujar warga.
Pasalnya menurut warga, bahwa pecandu judi sudah pasti pecandu narkoba karena dua – duanya perilaku menyimpang tersebut sama – sama merugikan warga maupun pelaku pecandu judi itu sendiri urainya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andeas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K., M.K.P melalui Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang mengatakan akan melihat lokasi tersebut.