Lintas10.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dinilai hanya setengah hati dalam menegakkan aturan hukum. Pasalnya tiga orang terduga pelaku tambang galian C yang sempat di proses, kini penanganannya “masuk angin”
Hal ini terkuak dari penelusuran wartawan bahwa barang bukti yang sempat disita dari terduga pelaku tambang galian C berupa (1) alat berat ekskavator, dan (2) mobil dumtruck telah bebas dan diberdayakan ikut andil dalam proyek pembangunan Sport Center di Deliserdang.
Adapun terduga dari aktor tambang galian C yang sempat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial nama JO, AS, dan AB.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa AS bertindak sebagai pemilik alat berat, sedangkan JO pengusaha atau penyedia lahan yang akan dijadikan usaha tambang galian C ilegal dan AB bertindak sebagai penyuplai armada mobil dumtruck.
Lemahnya pengawasan serta penindakan kerab dimanfaatkan sejumlah pihak dan menjadi angin segar bagi pelaku kejahatan tambang galian C. Hal ini terlihat dari penanganan yang berproses di Ditreskrimsus Polda Sumut. Barang bukti yang sudah disita dapat kembali diambil dan beroperasi ditempat yang berbeda.
” Barang bukti yang disita hari itu sudah beroperasi lagi. Pelakunya juga ikut proyek Sport Center juga. Mereka – mereka itulah para pelaku tambang galian C untuk wilayah Deliserdang ” ujar sumber, Rabu (18/09/2024).
Sumber menjabarkan, bahwa barang bukti alat berat dari terduga pelaku tambang galian C diamankan pada pertengahan bulan Juni lalu di Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Belum adanya keseriusan dalam penanganan tambang galian C sangat berdampak terhadap ekosistem lingkungan hidup dianggap menjadi momok dalam jangka panjang.