Lintas10.com, MEDAN – Tim Tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terpidana DPO Amaludin Batubara, pedagang rokok tanpa cukai.
Amaludin Batubara diamankan disekitaran Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai Kota Medan, Selasa(6/8/2024) pukul 18:00 WIB.
Ironisnya, Amaludin Batubara masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut lantaran divonis bersalah melakukan perdagangan rokok tanpa cukai.
Namun saat dipanggil Kejari Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu malah tak pernah hadir padahal Amaludin Batubara divonis penjara selama 1 tahun 4 empat bulan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan mengatakan Amaludin Batubara terpidana penjualan rokok tanpa cukai sebagaimana UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai.
Yos menjelaskan tim tabur Intelijen Kejati Sumut mendapat permohonan penangkapan terpidana setelah putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) Mahkamah Agung RI Nomor : 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020
“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil Jaksa eksekutor pada Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu” kata Yos saat dikonfirmasi wartawan.
Uniknya, sambung Yos, terpidana saat diamankan malah pura- pura pikun dengan berbagai alasan. Tak ingin kecolongan, Kepala Seksi A Bidang Intelijen akhirnya mengamankan terpidana sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur batu.
” Sempat mengelak dan pura pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan akhirnya menyerahkan diri dan digiring ke kantor Kejati Sumatera Utara” tutup Yos. (Rls)