Status Tersangka Eks Kepala Desa Batang Bahal Terus Disoal, Tuntutan JPU Ikut Jadi Sorotan

Padangsidimpuan, lintas10.com – Intan, selaku pengacara dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera yang ditunjuk PN (Pengadilan Negeri) Medan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn yang mendera eks Kepala Desa Batang Bahal, inisial SS diminta agar jangan membela kliennya sekedar formalitas saja dalam sidang.

Pasalnya, sidang yang diagendakan pada tanggal 22 Juni 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan sebagaimana dilihat dalam informasi di situs resmi PN Medan disebutkan ditunda

” Tunda, PH Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dilanjutkan pembuktian” hal ini bisa diartikan pengacara bersama terdakwa tidak melakukan keberatan terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Namun maksud daripada alasan tunda itu pengacara yang ditunjuk PN Medan itupun belum memberikan penjelasan kepada publik.

Kru awak media telah mempertanyakan kepada Intan melalui pesan Whatsaap, Jum’at (26/07/2024), apakah sidang tersebut telah digelar?

Dilain sisi, Erijon Damanik selaku ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa) Sumatera Utara dan sekitarnya, mengatakan dalam kasus tersebut diduga telah terjadi perbedaan antara dakwaan JPU dengan penetapan tersangka eks Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Sumut).

Dalam penetapan tersangka mantan Kades Batang Bahal, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan ke publik melalui konfrensi PERS dan surat surat siaran PERS Nomor: 02/Penkum/04/2024 disebutkan “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A (Tahun Anggaran) 2021 dan 2022. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menuntut mengenai persoalan yang berbeda yaitu pengelolaan Dana Desa (DD).

Baca Juga:  Walikota Padang Sidimpuan Buka Rapat Kordinasi PORA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.