Pekanbaru, lintas10.com– Cipayung Plus Pekanbaru yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa diantaranya Hima Persis, KAMMI, GMNI, GMKI, dan IMM, hari ini mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi ini merupakan lanjutan serta reaksi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar yang telah mereka ajukan sebelumnya di Kejati Riau (Senin/8/7/2024).
Laporan yang menyoroti dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution tersebut, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam memenangkan PT Wijaya Karya dalam lelang pembangunan jembatan tersebut. Proyek ini didanai oleh APBD tahun 2015-2016 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Akibat perbuatan Indra Pomi Nasution dan beberapa pihak lainnya, negara dirugikan sebesar Rp50.016.543.630,73 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Saat ini, Indra Pomi Nasution menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Dalam aksi demonstrasi ini, Cipayung Plus Pekanbaru menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengusut kembali kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Rahmat, Ketua GMNI Pekanbaru sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Demonstarasi tersebut menegaskan, “Korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk bekerja dengan transparan dan tegas dalam mengusut kasus ini. Kami siap berdiri di garis depan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.”
Feriyandi, Ketua GMKI Pekanbaru, lebih lanjut, “Tindak pidana korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Indra Pomi Nasution harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Aksi kami hari ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi.”