Lintas10.com, Medan – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta harkat dan martabat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Andriansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO. “Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun
Dikonfirmasi terpisah juru bicara Pengadilan Negeri Stabat Tona Parhusip dalam layanan celular membenarkan putusan tersebut.
” Benar pak perkara an. Terbit Rencana Perangin Angin kemarin sudah di vonis. Terkait dengan dasarnya sudah dimuat oleh mejelis hakim dalam putusan yang dibacakan kemarin. Nanti silahkan bapak buka melalui direktori putusan mahkamah agung ” tulisnya menjawab Lintas10.com, Selasa (09/07/2024)
Awal mulanya pada 19 Januari 2022, Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (*/Ly).