SIAK, lintas10.com- Unit Reskrim Polsek Siak menangkap pelaku penganiayaan warga Merempan Hulu Kamis (20/7/2017) di Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak.
Pelaku Misyadi alias lek mis di tangkap di kediamannya setelah beberapa jam melakukan penganiayaan terhadap Ardianto (31) yang merupakan masih tetangganya.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan SIK kepada lintas10.com menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi keributan antara pelaku dengan korban.
“Hari Rabu tanggal 19 juli 2017 sekira Pkl 23.00 Wib, telah di terima Laporan Polisi Perkara Penganiayaan
Nomor : LP/19-B/VII/2017/RIAU/RES SIAK/SEK SIAK. Tanggal 19 juli 2017
Baharudin Abdilah warga Rt 002 Rw 01 Dusun 1 Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres tempat kejadian berada di warung warga yang bernama Irek di Rt 007 rw 003 Dusun III Kampung Merempan Hulu kecamatan Siak.
“Pada Hari ini rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira Pukul 20.30 Wib, pelapor ditelp istrinya Rodiah memberitahukan Arianto kecelakaan dan sekarang berada di Pustu merempan hulu dan kemudian pelapor mendatangi pustu merempan Hulu dan melihat korban terluka dibagian pelipis pertolongan lebih lanjut di bawa RSUD Siak, setelah korban sadar baru bercerita bahwa ia di pukul menggunakan gelas kaca oleh pelaku Misyadi als Lek Mis,” katanya.
Dikatakan Alumni Akpol itu, atas laporan itu anggota Reskrim polsek siak melakukan pengecekan dan ditemukan pecahan gelas yang di pergunakan pelaku dan selanjut dilakukan pencarian terhadap pelaku.
“Dapat info bahwa pelaku sedang sembunyi di rumahnya di dusun 1 merempan hulu dan kanit reskrim Iptu firman beserta anggota polsek siak di bantu oleh kanit intel Ipda Stedi Ahkda dan anggota intel polsek siak serta bhabinkamtimas melakukan pencarian kerumah dan setelah diketahui pelaku berada dirumah dan diminta keluar rumah pelaku tidak koperatif sehingga di lakukan upaya paksa dengan membuka paksa pintu rumah pelaku akhirnya dapat ditangkap,” sebut Kapolres.