Diduga Cacat Hukum! Eksekusi Kedai Kopi oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Diwarnai Penolakan

Lintas SUMUT89 kali dibaca

Padangsidimpuan, Lintas10.com – Eksekusi Kedai Kopi lampu merah depan Pos Kota di jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara diwarnai aksi penghadangan. Ada puluhan massa yang berusaha menggagalkan eksekusi juru sita Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Sambil berjejer di depan Ruko, massa mendesak Pengadilan Agama agar membatalkan eksekusi.

Upaya penolakan tersebut, karena pelaksananaan eksekusi dinilai cacat hukum. Di antaranya, karena eksekusi yang dilaksanakan, Kamis (13/06/2024) pihak tergugat Alwin Fanany Ritonga bersama kuasa hukumnya Amin M. Ghamal, SH Alwi Akbar Ginting, S.H. dan Awaluddin Harahap, SH menilai penetapan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2021/PA.Psp. dan risalah lelang cacat hukum dan tidak mencerminkan norma keadilan.

Cacat hukum diartikan karena pihak Penggugat tidak berwenang melakukan gugatan disebabkan perkawinan ibu kandung penggugat dengan ayah penggugat pada tahun 1991 sudah dibatalkan secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 351/PTS//1989/1990 tertanggal 31 Desember 1990.

“Mana mungkin pihak penggugat mau mengambil hak warisnya klien kami atas nama Alwin Fanany Ritonga sementara ibu kandung penggugat dengan ayah penggugat pada tahun 1991 sudah dibatalkan secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 351/PTS//1989/1990 tertanggal 31 Desember 1990. Sehingga dengan putusan dimaksud secara otomatis anak yang ibu dan ayahnya yang dibatalkan perkawinannya oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah di mata hukum dan dengan serta merta tidak berwenang mewarisi harta dari ayah si penggugat ,” terang kuas hukum.

Baca Juga:  Oknum TNI Satuan Raider 100 Pukuli Warga Hingga Nyaris Tewas, Danyon Raider 100 Benarkan Anak Buahnya Main Hakim Sendiri!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.