Pemko Medan Kecolongan, Bangunan Disinyalir Tanpa PBG di Pulau Brayan Darat II Medan Timur Pengemplang Pajak Retribusi

Lintas SUMUT106 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Puluhan unit bangunan diduga belum memiliki izin dari dinas terkait di Pulau Brayan Darat II Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan diduga sengaja didirikan tanpa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menghindari pajak retribusi bangunan daerah kota medan.

Informasi dihimpun, bangunan dapat berdiri kokoh tanpa mengikuti prosedur itu diduga diback up oleh oknum ormas LSM dari LIRA.

Sebelumnya, para pekerja dimintai wartawan keterangan mengenai tidak adanya plang PBG dilokasi menuturkan agar kru awak media melihat bagian depan bangunan telah tertera nomor humas ujarnya.

” Lihat di depanlah bang, ada disitu bagian izinnya. Semua yang bertanya tentang bangunan disini menghubungi nomor tersebut ” kata pria berkulit hitam yang belum diketahui namanya itu.

Dalam dinding bangunan terdapat sebuah kertas bertuliskan Samsuir Humas nomor 0812 – 6057 – XXXX. Setelah dicek nomor yang dimaksud, terdapat profil dalam nomor tersebut LSM LIRA.

Dikonfirmasi mengenai keterlibatan lembaga tersebut terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin, namun Samsuir belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dimuat oleh redaksi, Kamis (06/06/2024).

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, bahwa sebelum melakukan konstruksi pemerintah telah membuat langkah mengenai prosedur pengurusan PBG melalui menyiapkan dokumen rencana teknis yang diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi guna memperoleh PBG.

PBG berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

Baca Juga:  Mengenai "Lampu Pocong," Pengamat Mengatakan BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Milik Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.