BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Pemerintah Kabupaten Kampar berinisiatif untuk melakukan temu bicara untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan yang dinilai kurang layak beroperasi dipemukiman wilayah penduduk.
Selain itu Pemda Kampar juga memberikan batas waktu selama 1 tahun sejak ditandatangani MOU Reloksasi pabrik hingga 18 Juli 2018 mendatang, apabila tidak diindahkan Pemda Kampar berkewajiban melakukan segel terhadap perusahaan Pabrik Karet yang beroperasi di jalan Muhammad Yamin Bangkinang Kota.
Hal ini ditegaskan Bupati Kampar Azis Zaenal yang didampingi Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan BPMTS Ali Sabri pada Rapat Pemda Kampar Bersama PT. Bangkinang dibalai Bupati Kampar, Selasa (18/7/2017).
Pemerintah kampar juga beritikad baik untuk memperhatikan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Lingkungan hidup yang merugikan masyarakat itu sendiri.(hasbi)