Lintas10.com, Deliserdang – Praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) masih saja santer terdengar dalam pengurusan surat tanah di instansi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara
Dalam penuturan warga kepada wartawan, bahwa pengurusan surat tanah dikantor Camat Sunggal dibebankan biaya lima ratus ribu rupiah.
Warga yang enggan dicatut identitasnya itu dalam pemberitaan mengutarakan pengalamannya dalam mengurus surat tanah di Kantor Camat Sunggal. Warga pun merincikan permintaan dari oknum kecamatan sunggal terdiri dari biaya membeli blanko 100 ribu rupiah, uang nomor 100 ribu rupiah, serta uang teken camat sunggal 300 ribu rupiah jadi total 500 ribu rupiah.
” Kalau mengurus surat tanah (Sk camat) di kantor camat sunggal harus siapkan biaya 500 ribu rupiah. Uang teken, uang blanko dan uang nomor itu mencapai 500 ribu rupiah ” ucap warga mengenang pengalamannya mengurus surat tanah di Kantor Camat Sunggal, Senin (27/05/2024).
Keterangan lainnya dijelaskan warga bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan melalui seorang staf kantor camat sunggal berinisial nama IS bagian tanah.
” Ibu IS yang mengatakan begitu, ada biaya uang teken ” jelas warga.
Sebelumnya, dikonfirmasi laporan warga tersebut langsung kepada Kasi Pemerintahan (Kasipem) Camat Sunggal Ida Suryani dinomor kontak 0823 – 6334- XXXX namun ia tak merespon.
Dihubungi kembali via pesan singkat whatshap juga tidak berbalas meski sudah terlihat centang garis dua tanda dibaca.
Dilain sisi, dikonfirmasi ulang mengenai keluhan warga tersebut mengenai adanya permintaan uang dalam pengurusan surat tanah oleh oknum staf di kantor camat sunggal, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda yang dihubungi di nomor celular pribadinya belum terhubung, hingga berita ini dimuat redaksi, Danang memilih tak menjawab konfirmasi wartawan. (Ly)