DPRD Sumut Desak Tindak Tegas Sekolah “Nakal” Berlakukan Kutipan Berkedok Sukarela, Tapi Memaksa !

Lintas SUMUT168 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terpilih Zeira Salim Ritonga desak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut segera mengambil tindakan tegas terhadap kekeliruan kebijakan SMAN 12 Medan yang sempat menahan ijazah siswa kurang mampu yang menjadi sorotan masyarakat luas baru – baru ini.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan dinas terkait segera melakukan pembenahan agar jangan sampai citra buruk disematkan kepada dinas pendidikan sumatera utara akibat sejumlah kebijakan yang menyulitkan bagi warga kurang mampu.

Menurut dia, kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk mencerdaskan putra – putri bangsa indonesia dalam konteks negara berkewajiban menjadikan anak bangsa cerdas serta meningkatkan daya saingnya, tegas Zeira Salim Ritonga, Kamis (23/05/2024).

Tambahnya, pemerintah diberikan amanah melalui kebijakan – kebijakan, dimana rakyat telah berkontribusi melalui pajak, yang mana retribusi dari pajak itu mampu membiayai dana pendidikan terkhusus bagi warga kurang mampu agar mendapat pendidikan untuk kemakmuran rakyat pungkasnya.

Legislator yang peduli dengan kemajuan pendidikan di sumut ini juga menyerukan jika masih ada kutipan – kutipan yang dianggap sebagai kewajiban agar dihilangkan. Apalagi, yang berkedok dengan sumbangan sukarela tapi sifatnya memaksa kata Zeira.

” Kita ketahui bersama tidak semua wali murid atau orang tua siswa berpenghasilan tinggi atau menengah yang dapat membiayai kehidupan sehari – harinya, baik itu kehidupan sehari – hari maupun biaya pendidikan masih banyak ekonomi warga dibawah garis kemiskinan ” jelasnya.

Penegasan tersebut diungkapkan Zeira Salim Ritonga menyoroti sederet gonjang – ganjing kebijakan keliru Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang sempat menahan ijazah eks siswa kurang mampu akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Medan Desak Pemilik Papan Reklame yang Diduga Mencuri Arus Listrik di Proses Hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.