Lintas10.com, Medan – Laporan yang dilayangkan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu mendapat respon postitif dari Kejatisu.
Hal ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum serta indikasi penyalahgunaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kutipan Dana Komite dari orang tua murid, sehingga terjadinya penahanan ijazah peserta didik yang telah lulus pada tahun 2023 lalu di SMA Negeri 12 Medan
Dalam keterangannya, kepada wartawan Kajati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan memastikan seluruh laporan dari masyarakat akan diproses oleh pihaknya.
” Sedang dicari perkembangan masuknya surat tersebut. Semua surat pasti dipelajari.
Kalau soal itu kita ceklah, namanya surat laporan masuk pastinya akan dipelajari terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan langkah hukum ” tandas Yos menjawab Lintas10.com, Selasa (21/05/2024).
Diketahui, JPKP Sumut yang merupakan bagian dari mata telinga Presiden Joko Widodo yang dibawahi langsung oleh KSP Staf Kepresidenan telah berkirim surat ke kantor staf Presiden, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta serta PJ Gubernur Sumut Hassanudin dan kepada Kepala BPK Sumut.
Langkah yang ditempuh oleh JPKP Sumut tersebut guna mengantisipasi adanya korban kebijakan keliru berikutnya di Sumatera Utara terhadap warga kurang mampu.
Seperti halnya, data yang dihimpun oleh Lintas10.com, ternyata carut marut dunia pendidikan disumut sudah selayaknya dilakukan kajian – kajian serta pembenahan kembali
Pasalnya tidak hanya cerita Jhuan Ondescar Rajagukguk saja yang sempat ditahan ijazahnya akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).