Lintas10.com, Medan – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik) Sumut dianggap kecolongan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Medan.
Pasalnya terhitung satu setengah tahun lamanya ijazah eks siswa di SMA N12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) sempat ditahan akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kebijakan penahanan ijazah ini pun sangat merugikan bagi mantan murid SMAN 12 itu, pasalnya setelah dinyatakan lulus pada tahun 2023 silam ia terpaksa menganggur dirumah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Wilayah (Ketwil) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung SH angkat bicara. Menurutnya, sudah selayaknya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprovsu Abdul Haris Lubis turun tangan agar melakukan evaluasi terhadap Kabid Pengawasan Disdiksu.
“Peristiwa penahanan ijazah dilakukan oleh pihak SMA Negeri 12 Medan terjadi hampir 1 tahun 6 bulan tersebut, sangat miris hal ini terjadi diluar monitoring bidang pengawasan tersebut, seharusnya seorang yang menjabat Kabid Pengawasan disdiksu tersebut lebih kredibel, akuntabel dan kapabel dalam menjalankan tupoksi kerjanya pada bidang pengawasan tersebut” tandas Rudy kepada Lintas10.com, Kamis (16/05/2024).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumut sempat dibohongi oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Medan Theresia Sinaga. Hal ini diketahui dari penuturan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan SMA Disdiksu Basir Hasibuan
Peristiwa penahanan ijazah tersebut dikatakan oleh Basir sudah diperintahkan kepada Kepala Sekolah SMA N 12 untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan tersebut dan disidik jari dirumah saja tulis Basir Hasibuan saat dikonfirmasi Lintas10.com,