Kejari Padang Sidimpuan Gelar Kordinasi PAKEM

Lintas Tabagsel114 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com -Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lakukan rapat koordinasi Pengawasan Aliran dan Aliran Keagamaan (Pakem).

Melalui press release tertulis yang diterima media ini melalui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yunius Zega, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (14/5/2024).

Rapat tersebut dimpimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, selaku ketua Tim Pakem Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh anggota Tim Pakem diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Kodim 0212/TS, penyuluh agama kantor Kemenag Padangsidimpuan, Kasat Intelkam Polres padangsidimpuan,Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara cabang Padangsdimpuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat.

“Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan namun merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik.,” sebut Kajari.

Lambok, berharap, dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang. (MN)

Baca Juga:  Hakim di Padangsidimpuan Vonis Jaksa Jovi Andrea Bachtiar 6 Bulan Penjara Atas Kritikannya di Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.