Padangsidimpuan, lintas10.com – Bertempat di aula kantor Walikota Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan laksanakan kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum Of Undersatanding) antara pemerintah kota Padangsidimpuan dengan Kejaksan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, dalam sambutannya, Ia menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum,” Terang Lambok
Lebih lanjut dikatakan, Lambok, tujuan MoU tersebut merupakan sebagai langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.
Tidak hanya itu dijelaskan, Lambok, Kegiatan itu juga bagian dari upaya terencana dan transparansi dengan melibatkan instansi penegak hukum untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (Clean Government) menuju arah pemerintahan yang baik (good goverment).
Sementara itu, Dr. H. Letnan Dalimunthe, selaku Pj. Wali Kota Padangsidimpuan berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. ” Ucapnya.